5 KASUS PELANGGARAN ETIKA SELAMA TAHUN 2021
Nama : Yolanda Vebriantika
NIM : 01219062
Prodi : Manajemen B
5 KASUS
PELANGGARAN ETIKA SELAMA TAHUN 2021
KASUS 1
Warga Madura Rusak Pos Penyekatan dan Swab Antigen di
perbatasan Suramadu, Surabaya 17 Mei 2021
· Singkat Kronologi
Posko penyekatan ditempatkan di 2 sisi jembatan Suramadu,
sejak 5 Juni 2021. Pos ini menyediakan layanan tes antigen kepada semua
pengguna jalan. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus Covid-19 di
Bangkalan beberapa waktu terakhir. Puluhan warga mengantre sambil berteriak
meminta KTP kepada petugas administrasi penyekatan. Beberapa saat kemudian
warga pun merusak meja administrasi yang berisi tumpukan berkas tes antigen.
Meja terlihat rusak dan berkas pun berserakan. Terpantau petugas berseragam
polisi dan TNI serta Satpol PP ikut mengamankan suasana dengan mendorong mundur
kerumunan warga dari meja administrasi.
Dalam video yang telah viral lainnya, terdengar suara warga
yang mengeluhkan KTP hilang saat tes swab di pos penyekatan Suramadu sisi
Surabaya. "Swab di Surabaya kisuh, KTP hilang semua. Semua orang mencari
KTP. Aparatnya kurang adil, kurang tegas". Petugas keamanan yang berada di
lokasi kejadian pun mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan
massa.
· Pelaku yang melanggar
Warga madura yang hendak melewati perbatasan Suramadu untuk
bekerja atau akan masuk ke Surabaya.
· Pihak yang dirugikan
1. Petugas swab
dan penjaga keamanan di sana. Karena banyak barang yang dirusak oleh warga yang
sedang ricuh
2. Warga Madura
yang akan menuju Surabaya melewati suramadu. Karena banyak dari mereka yang
mengeluhkan KTP hilang dan telat berangkat kerja hanya karena adanya kewajiban
swab antigen untuk bisa masuk ke Surabaya.
· Jenis Pelanggaran
Coercion (Paksaan) : Suatu bentuk akomodasi yang prosesnya
dilaksanakan oleh karena adanya paksaan, dimana salah satu pihak berada dalam
keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan"
· Dasar hukum pelanggaran
Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan
Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) kemudian
menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai
bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak
pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan
keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.
· Bagaimana yang seharusnya dilakukan ?
Bagi Warga Madura :
Seharusnya kejadian itu tidak perlu terjadi jika semua masyarakat sadar akan
pentingnya menjaga diri dari Covid-19. Tujuannya pun sudah jelas agar tidak terjadi
kerusakan yang lebih besar, agar pandemi bisa terkendali, mengingat lonjakan
kasus positif COVID-19 mulai meningkat.
Bagi Petugas : Agar petugas di lapangan untuk lebih ramah
dalam melayani warga. Sistemnya juga perlu terus dibenahi agar semakin cepat
dalam pelayanan,
KASUS 2
Kasus daur ulang alat rapit test antigen di Bandara
Kualanamu, Sumatera Utara pada tanggal 16 Mei 2021
· Singkat Kronologi
Banyak warga melapor bahwa Bandara Kualanamu menggunakan alat rapid test tidak benar. Akhirnya beberapa polisi menyamar menjadi pasien swab saat berada di Bandara. Penindakan dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan alat kesehatan. Setelah itu, polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapat nomor antrean dan menjalani pengambilan sampel. Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung dan memintannya untuk menunggu. Setelah menunggu, hasil yang didapat ternyata positifCovid-19, dan terjadilah perdebatan. Selanjutnya, polisi langsung memeriksa seluruh ruangan labotarium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat
yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu
adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air. Setelah itu, alat tersebut
dimasukkan kembali ke tempat yang baru. Mereka juga tetap menggunakan reagensi
yang baru. Perbedaan antara yang bekas dan yang baru adalah, pada kemasan stik
yang bekas, ditempeli double tape. Sedangkan yang baru masih bersegel. para
pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen itu atas perintah Kepala Kantor
Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan
bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka
melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan
perjalanan udara.
· Pelaku yang Melanggar
Manager PT Kimia Farma dan pihak Angkasa Pura II
· Pihak yang dirugikan
Masyarakat yang akan melakukan swab di Bandara Kualanamu,
Sumatera Utara. Karena mereka tidak mendapatkan hasil swab yang sesungguhnya.
· Jenis Pelanggaran
Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk
keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
· Dasar hukum pelanggaran
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal
98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara
paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
· Bagaimana yang seharusnya ?
Seharusnya penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main
dengan nyawa manusia. Lakukanlah testing sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan. Dan seharusnya Dinas kesehatan setempat dapat mengawasi petugas
tes. Pun dengan pengelola tes yang tak bisa dibiarkan begitu saja bergerak
tanpa standar operasional prosedur yang sesuai. Banyak instansi terkait yang
mesti peka, karena kebutuhan tes cepat ini luar biasa. Harusnya sudah bisa
diprediksi dan dideteksi. Mereka harus menyadari hal ini. Serta dilakukannya
penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan.
KASUS 3
Penggelapan dana Bansos yang dilakukan oleh Menteri Sosial .
Jakarta, 02 Januari 2021
· Singkat Kronologi
Perkara itu diawali dengan adanya pengadaan bansos
penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan
dilaksanakan dua periode. Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan
cara penunjukan langsung para rekanan. Dari upaya itu diduga disepakati adanya
fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada
Kementerian Sosial melalui Matheus. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan untuk fee
tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket
sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Kemudian kontrak pekerjaan
dibuat oleh Matheus dan Adi dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di
antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama
Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Uang itu disimpan di dalam tujuh
koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.
Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di
beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan
beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
· Pelaku yang melanggar
KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima
Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian sebagai
pemberi Ardian IM dan Harry Sidabuke.
· Pihak yang dirugikan
Merugikan keuangan negara dan sangat mengancam kehidupan
kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut.
Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan
secara langsung akibat korupsi tersebut.
· Jenis Pelanggaran
Suap (Bribery) dan Korupsi (Penggelapan Dana) : Suatu
tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu
orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk
mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.
· Dasar Hukum Pelanggaran
Juliari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta,
sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal
5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Bagaimana yang seharusnya ?
Sebagai Menteri Sosial seharusnya harus membantu
Masyarakatnya yang sedang kesusahan dalam segi kebutuhan ekonomi juga. Bukan
malah dikorupsi. Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut
telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan social.
KASUS 4
Kasus Penipuan minta kode OTP Atasnamakan Shopee. Cianjur 6
Mei 2021
· Singkat Kronologi
Penipuan mengatasnamakan Shopee di WhatsApp meminta kode OTP
kembali terjadi. Kali ini terjadi pada Tita (25) warga Kampung Babakan Situ,
Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, baru-baru ini. Ia mengaku
mendapat telpon memcatut nama Shopee sebagai pemenang hadiah uang tunai Rp2
juta. Namun, ia diminta untuk memberitahukan kode One Time Password (OTP)
Shoppe kepada penipu melalui Whatsapp. Di mana ia pertama kali mendapat pesan
melalui WhatsApp, kemudian mendapat telepon. Menurutnya, si penelpon bertutur
kata yang baik dan benar sehingga terdengar professional. Itulah kenapa pada
awalnya Tita percaya, penipu tersebut bahkan tau nama lengkap, usia hingga
alamat Tita. Dan akhirnya Tita memberikan kode OTP yang masuk melalui Whatsapp.
Tidak lama kemudian saldo yang ada di rekening TIta pun lenyap, begitupun saldo
yang ada di Shopee paylater juga lenyap. Tita sudah melaporkan kejadian ini
kepada pihak Shopee tetapi sampai saat ini pelaku masih belum bisa ditemukan.
· Pelaku
yang melanggar
Pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan
Shopee
· Pihak yang dirugikan
Masyarakat awam yang kurang mengetahui modus kejahatan
(penipuan online) yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab melalui
whatsapp maupun telepon.
Pihak Shopee terkena imbasnya karena nama baik Shopee
menjadi tercemar akibat banyaknya penipuan online yang mengatasnamakannya.
· Jenis
Pelanggaran
Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk
keuntungan pribadi yang merugikan orang lain
· Dasar Hukum Pelanggaran
Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku
penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28
Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
(3) Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penipuan online,
yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudah
untuk melakukan kejahatan penipuan online, faktor mudah untuk berinteraksi
dengan media sosial untuk memudahkan melakukan tindak pidana penipuan online,
faktor masyarakat yang mudah tertipu, dan penerapan undang-undang yang salah
dalam menjatuhkan sanksi dalam hal keputusan.
· Bagaimana yang seharusnya ?
Seharusnya pihak Shopee terus memonitor kasus penipuan yang
mengatasnamakan Shopee dan ShopeePay di luar sana, serta melakukan berbagai
upaya agar pengguna Shopee terhindar dari kasus atau modus penipuan apa pun.
Seharusnya masyarakat harus lebih memahami, lebih hati-hati
dan mempelajari modus-modus yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab dengan tidak memberikan kode OTP
dan data diri mereka agar terhindar dari kasus penipuan online.
KASUS 5
Pemilik Puluhan Restoran bodong di Surabaya diringkus
Polisi. Surabaya, 18 Juni 2021
· Singkat Kronologi
Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan video dari seorang warga yang mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan restoran bodong di aplikasi ojek online. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa korban merupakan warga Surabaya, ia mengeluh pesanan tak sesuai dengan menu yang ada di aplikasi. Selain itu harga yang dibandrol temasuk mahal dengan mencatut nama restoran yang sudah terkenal. Restoran yang dimaksud ada di satu tempat, tetapi memiliki nama berbeda di aplikasi pemesanan makan GrabFood dan GoFood. Nama-nama restoran yang digunakan pun terdengar familiar bagi pengunggah dan terkenal di Kota Surabaya, contohnya Bebek Purnama, Nasi Pecel Dharmahusada dan lainnya. “Penipuan resto berkedok GrabFood kayak gini, kelihatannya makanan enak-enak, tapi kalian harus tahu ini datangnya kayak gimana, harganya enggak masuk akal,” kata perempuan dalam video sembari memperlihatkan nama-nama resto yang ada di aplikasi ojol.
Sebagai korban ia mengaku sangat kecewa mendapati makanan
yang dipesan tak sesuai ekspektasi. Memutuskan untuk mengecek sendiri kondisi
di resto tersebut, korban pun menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga
digunakan untuk menerima pesanan. Head of Marketing GrabFood Hadi Surya Koe
mengatakan, Grab Indonesia tengah melakukan investigasi terhadap dugaan modus
mitra GrabFood berkedok restoran terkenal. Menurutnya, untuk saat ini mitra
merchant telah ditangguhkan. Dan saat ini restoran atau yang lebih pantas
disebut kedai rumahan tersebut sudah tutup, seluruh pagar digembok menggunakan
rantai.
· Pelaku yang melanggar
Pemilik restoran bodong
· Pihak yang dirugikan
Masyarakat yang melakukan pemesanan makanan secara online
melalui aplikasi GrabFood.
Pihak aplikasi GrabFood juga terkena imbasnya karena oknum
tidak bertanggung jawab tersebut mencemari nama baik GrabFood.
· Jenis Pelanggaran
Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk
keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
· Dasar Hukum Pelanggaran
Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku
penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28
Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
(3) Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penipuan online,
yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudah
untuk melakukan kejahatan penipuan online, faktor mudah untuk berinteraksi
dengan media sosial untuk memudahkan melakukan tindak pidana penipuan online,
faktor masyarakat yang mudah tertipu, dan penerapan undang-undang yang salah
dalam menjatuhkan sanksi dalam hal keputusan.
· Bagaimana yang seharusnya ?
Banyak pihak mengharapkan platform jasa antar makanan ke
depannya bisa lebih teliti dan ketat soal mitra merchant. Tentu kejadian serupa
diharapkan tak terulang kembali, terlebih bagi pelaku bisnis agar lebih
mengutamakan kejujuran dalam sistem usahanya.
Komentar
Posting Komentar